
Foto:Praktisi Hukum Arman Kedafota
SANANA – Sikap salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula terkait desakannya untuk pemberhentian Kepala Desa Wailoba terus bergulir. Setelah mendapat sorotan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). kini praktisi hukum Arman Kedafota turut memberikan pandangan dari aspek hukum tata pemerintahan dan prinsip good governance
Menurut Arman, polemik tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak mencampuradukkan kepentingan politik dengan tata kelola pemerintahan desa yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, jelas Arman
Semua pihak harus menghindari praktik-praktik yang mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Upaya mengintervensi proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat, termasuk pada level Kepala Desa, apabila didorong oleh kepentingan di luar mekanisme hukum, merupakan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pemerintahan yang bersih (good governance),
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan, pemberhentian maupun pemberhentian sementara kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Desa beserta peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, setiap proses harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, evaluasi, dan ketentuan hukum, bukan atas tekanan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu.
Seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif, memiliki kewajiban untuk menjaga independensi proses pemerintahan di negeri ini.jangan sampai ada kesan bahwa jabatan publik dapat dipertahankan atau dicopot karena tekanan politik. Hal seperti itu justru bertentangan dengan asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
Lebih lanjut, Arman menyampaikan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah berkewajiban menerima berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan itu yang selalu dilakukan, Pada hari kamis (06/Agustus/2026).
“Bupati merupakan kepala daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan berkewajiban menerima aspirasi, kritik, maupun saran dari seluruh pihak, termasuk partai politik, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh masyarakat, elemen masyarakat lainnya tetap berpedoman pada hukum,” jelasnya.
Menurut Arman, aspirasi politik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi keputusan administrasi negara tetap harus berdiri di atas fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan agar para pejabat publik, termasuk anggota DPRD, berhati-hati dalam melakukan manuver politik yang berkaitan dengan pergantian pejabat pemerintahan.
“Apabila seorang pejabat menggunakan pengaruh politiknya untuk mendorong pergantian pejabat tanpa melalui mekanisme yang sah atau demi kepentingan tertentu, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta dapat dinilai sebagai praktik yang mengarah pada kolusi dan penyalahgunaan kewenangan,” terangnya
Arman berharap polemik di Desa Wailoba dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi konflik politik yang berkepanjangan.
“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan pemerintahan desa yang berjalan efektif. Jangan sampai proses pergantian pejabat menjadi preseden buruk yang membuka ruang bagi praktik KKN maupun intervensi politik di masa mendatang,” Pungkasnya.(Red)


Komentar