
Foto: Laporan Polisi
SANANA -Kasus perselingkuhan di kabupaten Kepulauan Sula kembali terjadi,hal ini dialami oleh seorang ASN Inisial ML yang mencurigai suaminya berselingkuh dengan wanita lain sejak akhir 2024 dan awal tahun 2025 hingga hari ini
ASN Inisial ML ini ketika diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa saya suda berulang kali mempergoki suami saya dengan wanita lain, yang pertama di Desa Buya yang kedua di sala satu kosan di Desa fatce, Pada sabtu (02/05/2026).
Maka dari itu saya selaku istri sah memilih melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib, pada jumat malam tanggal 01 Mei 2026 tepatnya pukul 01.00 wit saya melaporkan suami saya bersama selingkuhannya
ASN Inisial ML memilih melaporkan suaminya karna sejak 2024 lalu hingga hari ini suaminya tidak menafkahi keluarga, hingga pada jumat malam dirinya terpaksa melaporkan suami dan selingkuhannya di SPKT Polres, Ujarnya
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) :STTLP /89/V/2026/ SPKT Polres Kepulauan Sula,Peristiwa kumpul kebo/Kohabitasi dan atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga telah ditangani oleh pihak yang berwajib
Diketahui suaminya beradah di sala satu kosan di desa Wai IPA kecamatan Sanana dan saat itu juga anggota polres langsung ke lokasi dan benar ketemu dia di kosan nomor 6 dan diminta untuk ke kantor polisi,Katanya
ML melaporkan suaminya inisial IL dan selingkuhannya yang berinisial NU di SPKT Polres Kepulauan Sula, dirinya terpaksa mengambil keputusan ini untuk segera ada kepastian hukum dan bisa mengajukan perceraian, Pungkasnya. (Red)

















Komentar