
Foto:Kapala Dinas PTSP Kepulauan Sula Suryawati Buamona
SANANA – Sebagai Tindak lanjut dari amanat Perpres Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghargaan dan atau pengembangan sanksi Kepada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah Pada Tahun 2026.
Kementerian Investasi dan hilirisasi BPKM Melaksanakan Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PBB) terhadap 546 Pemprov dan Pemda sula dan Pemkot Seluruh Indonesia Serta 25 Kementerian dan Lembaga, Pada hari sabtu (18/04/2026)
Sosialisasi penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) adalah agenda tahunan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan.
Kapala Dinas PTSP kepulauan sula Suryati Buamona mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan panduan teknis pengisian penilaian kinerja serta evaluasi, yang sering diselenggarakan dalam bentuk workshop.Katanya
Poin-Poin Penting Sosialisasi Penilaian Kinerja PTSP, Untuk Meningkatkan pemahaman teknis mengenai pengisian instrumen penilaian kinerja PTSP dan PPB pemerintah daerah serta kementerian/lembaga.
Fokus Evaluasi Menilai efektivitas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, percepatan berusaha, dan pemenuhan dokumen perizinan yang selalu disiapkan di dinas, Ujarnya
Kegiatan ini sangat bermanfaat karena Memberikan panduan pengisian indikator penilaian, evaluasi kinerja, dan optimalisasi sistem pelayanan demi data yang dipercaya oleh kementerian
Pelayanan satu pintu ini demi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan di dinas ini, karna semua akan dinilai pada setiap tahun dan di persentasi demi kemajuan daerah, pungkasnya. (Red)
















Komentar