Uncategorized
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Kamarudin Membantah,Ini Bukan Faktor Politik Atau Dendam:Ini Adalah Ranah Birokrasi Tak Terkait Kasus BTT

Kuasa Hukum Kamarudin Membantah,Ini Bukan Faktor Politik Atau Dendam:Ini Adalah Ranah Birokrasi Tak Terkait Kasus BTT

 

Foto:Armin Soamole, SH Kuasa Hukum Kamarudin Mahdi

SANANA – Kuasa Hukum Kamarudin Mahdi, Armin Soamole, S.H., memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang menghubungkan mutasi salah satu tenaga medis RSUD Sanana, Riskawati Gailea, dengan pemberitaan kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) atau Barang Medis Habis Pakai (BMHP) di Kepulauan Sula.

Armin menegaskan bahwa asumsi yang dibangun oleh pihak Muhammad Bimbi melalui penasehat hukumnya adalah opini yang tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik (trial by press).Armin menjelaskan bahwa mutasi di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan hal yang lumrah dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penyegaran organisasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga medis di wilayah pelosok, seperti Puskesmas Waisakai dan lainnya, Ujarnya

“Menghubungkan kebijakan rotasi pegawai dengan persoalan hukum yang sedang berjalan adalah lompatan logika yang keliru. Mutasi adalah murni urusan birokrasi dan administrasi kepegawaian untuk pemerataan pelayanan kesehatan, bukan instrumen intimidasi,” Ungkap Armin

Terkait keterlibatan Plt. Kepala Inspektorat, Kamarudin Mahdi, dalam kasus BMHP, Armin meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ia menekankan bahwa kliennya selalu kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dibawah Tangan Dingin FAM-SAH Kembali Raih WTP Yang Ke Tujuh Kalinya

“Klien kami, Bapak Kamarudin Mahdi, menghormati proses yang berjalan di Kejaksaan. Namun, kami menyayangkan jika isu ini dipolitisasi atau dicampuradukkan dengan urusan domestik maupun mutasi ASN yang tidak ada sangkut pautnya secara langsung,” tambahnya.

Pihak Kuasa Hukum juga membantah keras adanya tudingan intervensi dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, dalam perkara ini. Menurutnya, tuduhan adanya “konspirasi besar” merupakan klaim sepihak yang perlu dibuktikan secara hukum, bukan sekadar pernyataan di media massa, Jelasnya

Armin menghimbau agar seluruh pihak tetap fokus pada fakta hukum yang ada dan tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi yang dapat merugikan nama baik seseorang.

“Kami fokus pada pembelaan hukum klien kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap media dan masyarakat dapat memilah antara dinamika birokrasi pemerintahan dengan proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan,” Tutupnya.(Red)

Bupati Kepulauan Sula Memantau Langsung Pemotongan Hewan Qurban Di Sejumlah Desa Dalam Kota Sanana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement