
Foto:Mapolres Kabupaten Kepulauan Sula
SANANA – Kasus Pelantaran anak dan istri merupakan tindak pidana serius yang dialami oleh seorang ASN kabupaten Kepulauan sula sejak tahun 2024 hingga 2026 dan pada jumat malam tanggal 01 Mei 2026 pukul 01.00 Wit saya mendatangi pihak SPKT Polres sula
ML mengatakan dirinya mengetahui Suaminya berduaan dengan wanita lain di sala satu kosan di desa Wai IPA kamar nomor 6 maka dirinya memberanikan diri datangi SPKT polres Sula untuk membuat laporan polisi (LP). Pada hari selasa (05/Mei/2026).
Seorang ASN melaporkan suaminya atas dasar tidak melaksanakan kewajiban nafkah, kasih sayang hingga perlindungan fisik maupun psikis, menurut ASN tersebut suaminya telah selingkuh dengan wanita lain pada tahun 2024 lalu hingga sekarang, Ujar ML
Menurut ML suaminya tidak menafkahi keluarga nya sejak selesai pemilihan legislatif 2024 lalu,dirinya suda berulang kali meminta untuk diceraikan.tapi suami saya tidak mau dan tetap menjalin hubungan gelap dengan wanita lain,Cetusnya
Kasi Humas Polres Sula IPda Jaya Afandi M soumena, ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut,berdasarkan laporan polisi nomor :STTLP/89/V/2026/SPKT Polres Kepulauan Sula dan kasusnya suda di desposi ke Reskrim, katanya
Terlapor inisial IL dan NU suda dilaporkan ke SPKT Polres Sula pada jumat malam dan hari ini suda proses dan untuk selanjutnya ke reskrim, masalah yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana kumpul kebo /kohabitasi dan atau penelantaran dalam lingkup rumah tangga, Ucap Kasi Humas
Semua laporan dari masyarakat kami tetap proses, hanya saja kami juga menunggu konfirmasi dari pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, kami tetap proses apabila ada laporan dari masyarakat, Pungkasnya. (Red)

















Komentar